Reformasi Birokrasi Nasional
Menjawab tuntutan kondisi dan situasi saat ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya bahwa reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik adalah agenda utama (prioritas) yang harus segera diwujudkan.
Pada Desember 2010 pemerintah melalui Perpres 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah menetapkan dan merumuskan grand design reformasi birokrasi yang akan menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah (kementerian/lembaga/pemda) untuk melakukan reformasi birokrasi di lingkungannya masing-masing.
Grand design ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional agar pelaksanaannya berjalan dengan efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.
Reformasi birokrasi adalah jawaban atas segala permasalahan yang terjadi saat ini. Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, memiliki integritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas dari KKN, melayani publik/masyarakat dengan baik, netral dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik sebagai aparatur negara.
Pemerintah menyadari bahwa birokrasi saat ini belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat karena masih terdapat banyak permasalahan antara lain:
- Organisasi pemerintah masih dinilai gemuk
- Peraturan yang tumpang tindih dan bertentangan
- Jumlah PNS yang berlebih (kuantitas)
- Kualitas PNS yang rendah (kualifikasi dan kompetensi)
- Penyalahgunaan wewenang (KKN)
- Pelayanan publik yang masih buruk (berbelit-belit, tidak transparan, pungli)
Kunci dari keberhasilan reformasi birokrasi ini sesungguhnya sangat dipengaruhi oleh adanya komitmen yang sungguh-sungguh dari semua pihak utamanya para pimpinan instansi pemerintah serta dukungan yang luas dari masyarakat. insya alloh kita bisa.
No comments:
Post a Comment